TATATERTIB GURU DAN PEGAWAI. 1. Jam kerja guru mulai pukul 07.00 WIB - 11.00 WIB. 2. Semua guru harus hadir 15 menit sebelum kegiatan belajar dimulai. 3. Guru yang terlambat supaya memberitahukan kepada kepala TK TRI PUTRI. 4. Guru yang tidak hadir karena sakit / hal yang lain harus memberitahukan secara.
45Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PendidikanPeningkatanMutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa tugas dibidang supervisi merupakan tugas-tugas kepala sekolah yang berkaitan dengan pembinaan guru/tenaga kependidikan untuk perbaikan pelaksanaan dan pengelolaan fasilitas-fasilitas sekolah.3 xs8hg.